Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Konsultasi DIM Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu RI

Jakarta, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak Ahmad Dardiri, SE.,M.Si dan Staff yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Konsultasi terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum bersama Tim Bawaslu Propinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Jakarta (5-7 Desember 2022).

Pada agenda ini Bawaslu Kabupaten/Kota dan Staff di sambut oleh Pimpinan Bawaslu RI yang diwakili oleh Analis Hukum Bawaslu RI Fahlul Hanif, S. IP. M.,Si.
Penyusunan Daftar Inventaris Masalah ini perlu dilakukan agar regulasi yang akan diterapkan bisa berjalan dengan maksimal dilapangan, adapun DIM ini menjadi perhatian serius oleh Bawaslu RI guna dibahas pada agenda Bawaslu RI.

Ahmad menyampaikan bahwa agar beberapa pasal di Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022 ini bisa sama-sama kita pahami bersama guna penyamaan persepsi dalam penerapan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum secara serentak pada 14 Februari 2024, imbuhnya.

Pada kesempatan ini Analis Hukum Bawaslu RI Fahlul Hanif, S. IP. M. Si menyambut dengan hangat kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau, beliau memberi apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Riau atas penysunan DIM terkait Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022, tutupnya.

Penulis : Yogi
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA