Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa Pada Setiap Kecamatan Se-Kabupaten Siak.

SIAK – Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, dan surat Bupati Siak No : 144/DPMK-PKK/481 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan netralitas Penghulu (Kepala Desa, Red), Perangkat Kampung pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020. Menghadiri sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disetiap wilayah Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh. Royani, S.IP saat menjadi narasumber kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi tentang pengawasan netralitas ASN, kades dan perangkat desa sangat perlu dilaksanakan.

“Tentu selain bagian dari tahapan pengawasan pemilihan, sosialisasi ini juga sangat perlu dilakukan karena sebagaimana kita tahu bersama dalam setiap pelaksanaan pilkada sering diwarnai dengan pelanggaran netralitas ASN, kades, Perangkat Desa dan juga Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Royani, Selasa (13/10/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani, S.IP (baju putih) Saat Menjadi Narasumber

Maka dari itu, Royani menegaskan agar mendapat perhatian dari ASN, camat, lurah, kades yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memperhatikan hal netralitas ASN dalam pilkada.

Dengan adanya sosialisasi ini dia berharap akan menambah pengetahuan para peserta sosialisasi tentang pentingnya netralitas ASN, kades, dan perangkat desa.

“Ini juga diharapkan dapat menekan keterlibatan ASN dalam kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Sriyanto, S.Hut yang juga menjadi narasumber dalam penyampaian materi penegakan disiplin netralitas ASN turut menyentil tentang pelanggaran netralitas.

“Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam netralitas ASN yakni kampanye terselubung. Nah ini perlu diperhatikan oleh ASN agar lebih hati-hati dan tetap menjaga netralitas ASN,” tutur Sriyanto.

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Sriyanto, S.Hut (dua dari kanan) Saat Menjadi Narasumber

Beliau juga mempertegas kembali disela-sela diskusi bahwa “Yakin saja apa yang diterima itu tidak sebanding dengan sanksi yang di jatuhkan, artinya aturan ini tidak main-main lagi, jika ada temuan dan laporan kepada kami dan terpenuhi unsur formil dan materilnya maka kami akan menjalankan amanat konstitusi itu, ” tutupnya.

Peserta Sosialisasi Netaritas ASN, Kelapa Desa, dan Perangkat Desa Saat Mengikuti Kegiatan di Kecamatan Mempura

Kegiatan yang dilaksanakan di setiap kecamatan se-Kabupaten Siak yang dihadiri Perwakilan Kepolisian, Perwakilan Koramil serta para camat, lurah, dan kepala desa pada setiap Kecamatan. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA