Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Menunda Agenda Bimtek Panwascam, Tindak Lanjut SE Bawaslu RI

Siak – Maraknya pemberitaan tentang wabah virus Covid-19 yang menghebohkan dunia umumnya dan Tanah Air khususnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota agar menunda atau membatalkan sejumlah agenda/kegiatan yang berkaitan dengan menghadirkan banyak orang.

Sejumlah agenda/kegiatan Bawaslu Siak yang awalnya telah direncanakan akan digelar dalam waktu dekat ini maupun akhir bulan ini terpaksa harus ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Sebagaimana diucapkan oleh Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani S.IP, Selasa (17/03/2020).

“Terkait hebohnya kabar tentang wabah virus covid-19, kami telah menerima Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI agar menunda pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan menghadirkan banyak orang. Dengan adanya SE tersebut, maka kami menunda kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang rencananya digelar pada tanggal 24 Maret 2020 yang akan datang,” ucap Royani.

Dimana satu point didalam SE tersebut adalah bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko virus covid-19 di lingkungan Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk juga di lingkungan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Bawaslu Siak juga harus menunda sejumlah agenda penting lainnya yang sudah direncanakan, seperti agenda SDM yang direncanakan pada akhir pekan ini. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA