Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu RI Dengan Komisi ASN

Siak - Rabu (17/06/2020) BAWASLU RI dan Komisi ASN menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu Dengan Komisi ASN perihal Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.

Acara penandatanganan disaksikan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020, Sekretaris Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kabupaten/Kota melalui youtube.

Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani yang ikut menyaksikan penandatanganan melalui Daring mengatakan “Dengan adanya perjanjian ini kita berharap upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN akan semakin kuat”.

Ketua Bawaslu RI Saat Memberikan Sambutan

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan beberapa temuan/laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang sudah ditangani Bawaslu, upaya-upaya pencegahan dalam semua tahapan agar jajaran birokrasi ASN netral dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.

Beliau berharap dengan adanya Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan Netralitas ASN serta diharapkan KASN dapat memberikan sanksi tegas kepada ASN yang telah terbukti melakukan aktifitas politik praktis agar bisa membuat efek jera bagi ASN lainnya. Para ASN agar dapat mempertahankan profesionalitas, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas serta integritas untuk tidak berpengaruh kepada kepentingan politik praktis.

Sementara itu Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA yang turut memberikan sambutan dalam acara ini mengatakan “poin-poin yang kita kerjasamakan adalah hal yang sangat penting menyangkut pertukaran data informasi dan saya kira KASN betul-betul membutuhkan agar kemudian dapat mencegah pelanggaran, mengawasi tindak pelanggaran sekaligus juga penindakan serta monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi”.

Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H. bersama Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu dan KASN

Kegiatan selanjutnya yaitu Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu dan KASN. (Humas_ BawasluSiak)

Tag
BERITA