Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Nyatakan KPSS TPS 49 Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

dardiri.saksi

Doc. Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Dardiri 

Siak – Bawaslu Kabupaten Siak melalui Panwaslu Kecamatan Tualang layangkan rekomendasi untuk penggantian Linmas di TPS 49 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang serta membuat saran perbaikan terhadap ketentuan prosedur dalam pendistribusian C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 24/11/2024.

diketahui pada tanggal 24 November 2024 beredar video yang berisikan adanya Linmas TPS 49 Desa Perawang Barat memberikan C.PEMBERITAHUAN-KWK dan diselipkan stiker salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kepada salah seorang warga. 

Mengatahui hal tersebut, Bawaslu Siak dan Panwaslu Kecamatan Tualang langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi serta meminta keterangan kepada para pihak yang berkaitan dalam dalam video tersebut.

Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri membenarkan adanyak kejadian pada video yang beredar tersebut

‘’berdasarkan keterangan yang telah kita dapati dari para pihak yang berkaitan dalam video tersebut, dapat disampaikan bahwa video yang beredar benar adanya kejadian tersebut’’. ujarnya 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini mengatakan bahwasanya Bawaslu Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan Tualang telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS TPS 49 Desa perawang Barat.

‘’pendistribusian C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah kita putuskan bahwa KPPS TPS 49 telah melakukan pelanggaran administrasi dan dinyatakan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini telah melibatkan Linmas untuk menditribusikan C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada pemilih’’. Pungkasnya

‘’terhadap hal tersebut telah kita rekomendasikan untuk dilakukan penggantian Linmas di TPS 49 Desa Perawang’’. Ucapnya

‘’kemudian terhadap KPPS 49 dinyatakan melanggar kode etik Penyelenggara yang selanjutnya telah kita rekomendasikan ke KPU Kabupaten Siak tertanggal 27/11/2024’’. tandasnya

Penulis : Yogi A

Editor : Erni