Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Nyatakan Tidak ditemukan Pelanggaran Terhadap Video Viral yang diduga Money Politic

ketua.Zulfadli

Doc. Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha TP

Siak – pada 19/11/2024 tepatnya pada malam hari Bawaslu Kabupaten Siak langsung bergerak cepat melakukan penelusuran terkait adanya video yang viral di beberapa media sosial WhatsApp yang beredar di Kabupaten Siak yang memperlihatkan video berdurasi lima detik tentang ibu-ibu melambaikan uang pecahan Rp 100.000 kearah kamera sambil memegang baju kaos Paslon cabup dan wabup Alfedri-Husni yang hadir pada saat kampanye dialogis Paslon 03 yakni Alfedri-Husni.

Dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Infromasi, Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri Bersama tim turun langsung untuk mendapatkan informasi awal terkait kejadian tersebut dengan mengerahkan jajaran Panwascam setempat. Dimana, Menurut informasi yang diterima, video viral tersebut berlokasi di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

‘’sesaat setelah kita mendapatkan video tersebut, kita langsung minta infromasi ke jajaran Panwascam terkait kebenaran dimana lokasi kejadian tersebut serta orang-orang yang terekam dalam video tersebut’’. Ujar Dardiri

Setelah mendapatkan informasi, tim Bawaslu Siak langsung bergerak ke lokasi dan meminta keterangan dari semua saksi -saksi yang ada dalam video tersebut termasuk keterangan dari Panwascam yang mengawasi pelaksanaan kampanye pada saat itu.

‘’kami sudah kumpulkan informasi dan meminta keterangan ke salah satu tim Paslon alfedri - Husni yg di kecamatan minas dan beberapa orang ibu-ibu yang berada dalam video tersebut. Dimana keterangan ini untuk memperjelas terkait video yang beredar tersebut’’ Pungkasnya

Selanjutnya Dardiri menegaskan bahwa setelah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan ibu-ibu yang ada didalam video tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Hasil penelusuran bahwasanya uang yang berada di dalam video tersebut niatnya hanya candaan oleh grup ibu-ibu tersebut dan di share ke grup RT yang mana ibu-ibu tersebut berada dalam grup tersebut, dan juga uang tersebut adalah uang pribadi ibu-ibu tersebut’.

bahwa Bawaslu Kabupaten siak sudah melaksanakan pleno terhadap informasi adanya dugaan money politic. Dapat disampaikan bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pasal 187a ayat 1 dan 2 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Saat dimintai keterangan terhadap hasil pleno terhadap kasus tersebut.

‘’Keputusan bawaslu Siak berdasarkan hasil penelusuran atau permintaan keterangan ini sudah final, akan tetapi jika ada warga yang melapor dan membawa bukti baru atas kejadian tersebut, Bawaslu Siak siap untuk menindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku’’. tegasnya