Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Rekomendasikan 1 TPS di Kecamatan Tualang lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

fadli_PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra

SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, rekomendasikan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Tualang Kecamatan Tualang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tepatnya di TPS 46 Kampung Tualang, ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan juga tidak termasuk di dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut mencoblos tanpa membawa formulir C-pindah memilih yang diberikan oleh ketua dan anggota KPPS TPS 46 Kampung Tualang, yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Ada 3 orang yang diberikan surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden oleh petugas KPPS TPS 46, ketiga warga tersebut sesuai domisili beralamat di Provinsi Jambi,” kata ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Jumat (16/2/24) saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Siak

Fadli mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor nomor 7 tahun 2023.

Sebagaimana yang dimaksud di atas, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Siak termasuk dalam keadaan yang diatur pada pasal 80 ayat (2) huruf d peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum, yaitu pemilih yang tidak terdaftar di TPS.

“Berdasarkan itu, pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut,” katanya.

Untuk itu, Bawaslu Siak meminta KPPS TPS 46 menindaklanjuti hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo