Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Sasar Kelurahan Kandis Kota Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus digencarkan di Bawaslu Kabupaten Siak. Kali ini Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis menjadi salah satu wilayah sasaran pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan III Tahun 2026 yang dilakukan Bawaslu Siak (Rabu, 09/09/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih mutakhir, valid, dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Dalam Kegiatan ini,  pengawasan yang dilakukan Bawaslu Siak difokuskan pada tiga kelompok utama. Pertama, pemilih baru, yakni warga yang telah berusia 17 tahun atau telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Kedua, pemilih pindah, yaitu warga yang mengalami perpindahan domisili, baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Kelurahan Kandis Kota. Ketiga, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun ditemukan memiliki data pemilih ganda 

Langkah awal tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memperoleh informasi terkait data kependudukan di wilayah Kandis Kota. Pihak Kelurahan Kandis Kota menyambut baik dan mendukung kegiatan pengawasan PDPB ini, Menurut pihak kelurahan, pengawasan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan penting untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat Kelurahan Kandis Kota untuk proaktif. Warga bisa mengecek status kepemilikan data pemilih melalui layanan di kantor kelurahan atau melalui laman resmi KPU.

"Kami sebagai pemerintah Kelurahan Kandis Kota sudah menghimbau kepada warga yang baru pindah, baru menikah, atau ada anggota keluarga yang meninggal segera melapor ke RT dan kelurahan. Karena  data yang benar tentunya berawal dari warga itu sendiri," kata lurah Kandis Kota.

Sepakat dengan yang disampaikan pemerintah kelurahan Kandis Kota, Bawaslu Siak juga berharap Dengan pengawasan berkelanjutan ini, pada saat tahapan pemilu 2029 nanti, Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Kandis Kota sudah bersih dan tidak menimbulkan masalah. 

Penulis : Khairuddin