Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020 Kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau

SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Red) Kabupaten Siak menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada hari Rabu (17/3) bertempat KI Provinsi Riau, Jl. Gajah Mada No.200, Lt. 3, Simpang Empat,Kota Pekanbaru, Riau. Disambut oleh disambut oleh Zufra Irwan,SE Selaku Ketua KI Informasi, Tatang Yudiansyah, SH.i. selaku Wakil Ketua KI Informasi Provinsi Riau, Johny Setiawan mundung, S.P. Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Riau.

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik tersebut juga dihadiri oleh Amirudin Sijaya selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau , Dona Donora selaku Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau.

Laporan Layanan Informasi Publik merupakan bukti taat asas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu dan dalam menjalankan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2020 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” ujar Amirudin

Menurut Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam berbagai kebijakan publik terutama sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan

Zufra Irwan menambahkan bahwa komponen penilaian dalam monev keterbukaan informasi publik secara umum terdiri dari tiga hal, yaitu SAQ, website dan uji aspek.

KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak Sriyanto menjelaskan tentang Penyerahan Laporan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.

“Dengan adanya Laporan layanan Informasi Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau diharapkan menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan dan mendorong akses publik terhadap informasi secara luas”, tutup Sriyanto. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA