Bawaslu Siak Tangani 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
|
SIAK - Memasuki 20 hari masa kampanye paslon pilkada Siak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Dari 8 laporan, 5 diantaranya sudah dinyatakan selesai, sedangkan 3 yang lainnya masih dalam proses.
“Sampai saat ini sudah 8 laporan yang kami terima. Laporan pertama, kami menerima dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dengan nomor laporan 1/PL/PKB/kan/04.11/IX/2024. Dan status saat ini tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materil,” kata ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Senin (14/10/2024).
Fadli mengatakan, Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelanggaran, dalam penetapan pasangan calon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan.
“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, ke pihak tergugat (KPU), apakah sudah sesuai dengan PKPU. Dan hasilnya, laporan itu tidak memenuhi syarat, karena menurut bawaslu kawan-kawan di KPU sudah melalui tahapan prosedural,” terangnya.
Bawaslu juga menerima laporan ada dugaan keterlibatan honorer ikut di dalam politik praktis. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi.
“Kami juga menerima laporan dengan nomor laporan 02/Reg/LP/PKB/Kab/04.11/X/2024, dengan dugaan penghulu mengundang salah satu paslon di acara PWCNU di Kampung Jatimulya Kecamatan Kerinci Kanan. Statusnya diregistrasi namun dihentikan karena tidak terbukti dugaan pidana pemilihan,” katanya.
Laporan dugaan kerusakan alat peraga kampanye (APK) di KM 11 Kecamatan Koto Gasib juga tidak dapat diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi syarat formal dan material.
Sedangkan ada 3 laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Siak, saat ini berstatus masih dalam proses.
Tiga laporan tersebut, nomor laporan 06/PL/PKB/Kab/04.11/X/2024 adalah dugaan melibatkan perangkat kampung, badan permusyawaratan desa.
Kemudian, nomor laporan 07/PL/PKB/Kab/04.11/X/2024 dengan dugaan melibatkan anak dibawah umur.
Kemudian, 08/PL/PKB/Kab/04.11/X/2024 dengan laporan dugaan memberikan uang atau materi. Laporan ini adalah dugaan adanya salah satu paslon yang menyewa alat berat untuk membersihkan jalan di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh.
Penulis dan Foto : Erni M
Editor : Suhartoyo