Bawaslu Siak Tegaskan Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat di Pidana
|
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan siapa saja oknum yang melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye masuk ke dalam tindak pidana Pemilihan.
"Ini tidak main-main, ini tindak pidana Pemilu, kalau diketahui siapa pelakunya dapat dilaporkan dan diproses dalam sentra Gakkumdu," ujar Zulfadli, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 69 huruf g jelas dibunyikan sebagai larangan dalam kampanye.
"Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan larangan dalam kampanye," katanya.
Perbuatan merusakkan atau penghilangan APK tersebut juga bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 1 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 187 angka 3.
"Jadi mari kita pantau bersama dan melaporkan pelaku kepada sentra Gakkumdu supaya diproses secara hukum," ujarnya.
Zulfadli mengimbau kepada masyarakat agar menghormati perbedaan pilihan di antara sesama pemilih. Kemudian tidak melakukan perusakan APK karena dapat menyebabkan sanksi pidana dan denda.
"Bagi pendukung paslon yang APK-nya dirusak agar dapat dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Siak," katanya.
Penulis : Erni
Editor : Suhartoyo