Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Terima Penghargaan Terbaik Pertama dalam Praktik Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Penghargaan keterangan tertulis phpu

Doc. Penerimaan Penghargaan dari Bawaslu Riau sebagai Terbaik Pertama Penyusunan Keterangan Tertulis pada PHPU, Grand Zuri Hotel, Duri (27/01/2024)

Siak - Bawaslu Riau berikan apresiasi terkait Penyusunan Keterangan tertulis dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau biasa disebut PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Penghargaan ini diberikan pada acara Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum : Regulasi Hukum Bawaslu sebagai pemberi keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu  tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten Siak terpilih sebagai Peserta terbaik pertama, disusul oleh Bawaslu Pelalawan terbaik kedua dan Kepulauan Meranti sebagai terbaik 3 

Anggota Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap mengapresiasi terhadap pencapaian ini, dikatakannya "Pencapaian ini adalah salah satu bentuk kesiapan dan keseriusan Bawaslu Kabupaten Siak dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024". Ujarnya saat dimintai tanggapan oleh tim humas Bawaslu Siak

"Kami Bawaslu Kabupaten Siak berkomitmen mewujudkan keadilan Pemilu dengan menjaga hak pilih diseluruh negeri Kabupaten Siak ini". Tambahnya lagi.

"Besar harapan kami Pemilu tahun 2024 ini berjalan dengan damai, lancar dan tertib. Kalaupun nantinya ada peserta pemilu yang bersengketa PHPU, melalui pencapaian ini kami siap untuk memberikan keterangan bila diperlukan di Mahkamah Konstitusi". Ucapnya diakhir tanggapannya. 

Bawaslu memiliki peran sebagai pemberi keterangan tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ikhsan Parulian Harahap, Ahmad Dardiri, dan M. Andi Susilawan serta didampingi 2 Orang staf Sekretariat Bawaslu Siak Arni Girsang dan Khairuddin hadiri kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau, di Hotel Grand Zuri Duri Kabupaten Bengkalis. 

Kegiatan  dibuka secara resmi oleh Indra Khalid Nasution yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa . Dalam sambutan dan arahannya ia  menyampaikan kegiatan ini sangat Penting, "Kegiatan kali dilaksanakan  sebagai ikhtiar Bawaslu dalam penguatan terkait pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi".

Ia menambahkan dalam Peraturan Bawaslu terbaru yakni Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023 mengatur peran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pemberian keterangan di MK. sehingga kegiatan ini tentu kiranya dapat meningkatkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang” Pungkasnya.

Untuk diketahui Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 Hari yakni dari tanggal 27 - 28 Januari 2024 serta diikuti oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, diawali dengan penyampaian materi oleh Narasumber yakni Gema Wahyu Adinata dari Penggiat Pemilu sedangkan Mexsasai Indra dari Akademisi, kemudian dilanjut dengan praktek penyusunan keterangan tertulis yang dipandu oleh Ode yg merupakan staf Bawaslu Provinsi Riau.

Penulis : Khairuddin

Editor : Erni Mulyati