Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Tunggu Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Terbaru

SIAK SRI INDRAPURA - Bawaslu Kabupaten Siak saat ini sedang menunggu hasil revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan yang mengatur pola kerja secara hierarki dan hubungan komisioner dengan kesekretariatan.

Seperti yang diketahui, Pasca hasil konferensi pers Anggota Bawaslu Periode 2022-2027 beberapa waktu lalu, terdapat perubahan terhadap kategori pembagian Divisi di lingkungan Bawaslu yang secara otomatis akan berimbas bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dilansir dari situs resmi Bawaslu RI bawaslu.go.id saat ini Bawaslu tengah melakukan pembaharuan pengaturan tata kerja dan pola hubungan. Hal ini dilakukan dalam upaya penguatan kelembagaan dan efektivitas kerja dilingkup Bawaslu. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan Bawaslu akan melakukan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan yang mengatur pola kerja secara hierarki dan hubungan komisioner dengan kesekretariatan.

"Ini merupakan kolaborasi antara lintas divisi setelah rapat pleno telah menentukan revisi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini. Kali ini akan ada penyesuaian nomenklatur baru," sebutnya pada Rapat Penyusunan Revisi Perbawaslu tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Perlu diketahui, Bawaslu juga sedang melakukan pembahasan revisi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja (SOTK). Dengan begitu, revisi Perbawaslu SOTK ini akan diikuti Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan yang sedang dibahas.

Herwyn menyatakan kegiatan ini akan merumuskan keberadaan setiap divisi beserta tugas dan fungsinya. Hal ini menurutnya sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, dengan mempertimbangan banyak masukan.

"Akan ada beberapa perubahan dalam pola hubungan yang baru untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dengan Bawaslu itu sendiri. Perubahan ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tutur dia.
Sumber : Bawaslu RI

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA