Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Turunkan Tim Fasilitasi Pengawasan lakukan Pengawasan Melekat Klarifikasi Dokumen Syarat Pencalonan

ikhsan verfak

Doc. Pengawasan Klarfikasi Dokumen Syarat Pencalonan, Bandung (03/09/2024)

Bandung – Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ikhsan Parulian Harahap menegaskan bahwa pengawasan melekat terhadap klarifikasi dokumen syarat pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati sangat perlu dilaksanakan.

‘’kita sebagai pengawas memastikan apakah dokumen syarat yang diajukan bapaslon tersebut pada pendaftaran adalah benar adanya. Selain itu, bawaslu kabupaten siak memastikan KPU kabupaten siak  melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya sesuai aturan yang mengikat didalamnya’’. Jelasnya pada (03/09/2024), Bandung.

Diketahui, ditempat berbeda, Ikhsan Bersama tim fasilitasi pengawasan Pencalonan juga mengawasi KPU Siak terkait klarifikasi dokumen syarat pencalonan salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada serentak tahun 2024 yang bertempat di Universitas Pasundan, Bandung. 

Salah satu dokumen syarat yang diklarifikasi oleh KPU Siak ialah keabsahan dari Ijazah Bapaslon. Dimana dari hasil klarifikasi tersebut, KPU kabupaten Siak akan menuangkan dalam Berita Acara terkait tentang pemeriksaan dokumen ijazah pendidikan bakal calon Bupati dan wakil bupati siak dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Siak menugaskan tim fasilitasi Bawaslu Kabupaten Siak untuk turun langsung ke 4 (empat) tempat guna pengawasan melekat terhadap  klarifikasi dokumen syarat pencalonan  yang dilakukan KPU Siak diantaranya di Jakarta, Malang, Bandung, dan Pekanbaru. Hal ini sesuai dengan berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan KPU Siak Nomor : 317/PL.02.2-SD/1408/2/2024.

foto bersama verfak bandung
Doc. Pengawasan Penyerahan Berita Acara ke Pihak Universitas Pasundan, Bandung (03/09/2024

Penulis : Kiki 

Editor : Erni M