Lompat ke isi utama

Berita

Berikan Bimtek Penanganan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Partai Politik, Ketua Bawaslu Siak : Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Menyelesaikan Berbagai Persoalan, Matang Dalam Segi SDM

Siak Sri Indrapura - Meskipun tahapan pengawasan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 seyogyanya bukan termasuk ke dalam salah satu tugas dari Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, Namun sesuai dengan Undang – undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya pada pasal 105 huruf (i) menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya penanganan pelanggaran pemilu perlu dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bisa optimal dilakukan pada Pemilu tahun 2024. Salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan kepada badan ad hoc dalam hal ini ialah Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan.

Demikian yang disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Salmon Daliyoto saat memberikan sambutan dalam Acara Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, hari ini (senin, 05/12/2022) di Grand Royal Hotel, Siak Sri Indrapura.

“Penanganan Pelanggaran di masa tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 memang berada diwilayahnya tingkat Kabupaten, Panwascam masuk kedalam pelaksanaan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini melaksanakan instruksi pengawasan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Tingkat Kabupaten”. Ucapnya.

Salmon menjelaskan, Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) guna menambah pemahaman terkait penanganan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024.

hal ini juga selaras dengan yang dikatakan Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani. Dalam sambutannya Moh Royani mengatakan “Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan, matang dalam segi SDM, sehingga dapat mempersiapkan diri dan mental untuk menghadapi tantangan yang terjadi ke depannya”. Ujarnya

"Mohon kegiatan ini diikuti dengan baik, agar bimtek ini tidak sia-sia, sehingga Saudara-saudara Panwascam mendapatkan informasi dan pemahaman yang jelas dan terarah," ujar Royani yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber eksternal diantaranya, Dosen Fakultas Ilmu Politik dan Pemerintahan dari Universitas Riau, Dr. Auradian Marta, dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2022, Neil Antariksa dan Rusidi Rusdan.

Hadir sebagai peserta terundang dari Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas serta 1 (satu) orang staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA