Lompat ke isi utama

Berita

Berpedoman Pada Undang-Undang 7 Tahun 2017, Tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak Susun Matriks Unsur-Unsur Ketentuan Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Bawaslu Siak - Tim divisi Penanganan Pelanggaran jelaskan unsur-unsur ketentuan tindak pidana Pemilihan Umum. Hal ini dipaparkan oleh tim Yogi, dkk dalam diskusi demokrasi yang digelar beberapa waktu lalu di Ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.
Sebelumnya Tim PP Bawaslu Siak telah menyusun matriks pemenuhan unsur-unsur pasal tindak pidana Pemilihan Umum dalam laporan Pelanggaran yang berpedoman pada undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani yang berkesempatan hadir sangat mengapresiasi tema yang diangkat pada diskusi demokrasi kali ini. menurutnya hal ini sangat penting untuk diketahui bersama seiring dengan tahapan pemilu 2024 yang telah bergulir.

“sangat baik sekali, tim PP telah menyusun dan membuat matriks terkait unsur-unsur ketentuan pasal tindak pidana pemilihan umum, yang selanjutnya diharapkan kita semua dapat bersama-sama belajar dan mengupas terkait ini sehingga kita dapat mengetahui dan memahami bagaimana penanganan pelanggaran tindak pidana pada tahapan pemilu yang sesuai dengan ketentuannya, bukan hanya di divisi penanganan pelanggaran saja”. Ungkap Moh Royani.

Beberapa sub item dijelaskan tim pp terkait ketentuan tindak pidana Pemilihan Umum berdasarkan uu 7 tahun 2017. Setiap pasal demi pasal pidana pemilu dipaparkan, diberikan penjelasan terhadap setiap bunyi pasal tersebut, unsur apa saja yang terpenuhi, termasuk jenis delik, subjek delik, dan pasal yang terkait atas pasal tindak pidana tersebut.

Melihat kapasitas dan kuantitas SDM di sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak yang tidak semua mumpuni dibidang hukum, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak yang beliau sendiri menaungi divisi Hukum meminta kepada tim pp untuk menjelaskan mulai dari hal terkecil.

“rekan-rekan divisi PP alangkah baiknya dapat dimulai dari hal yang paling dasar terlebih dahulu, misalnya rekan-rekan jelaskan dulu apa itu delik dalam bahasa hukum, syarat formil dan materil itu seperti apa, sebelum kita melangkah jauh masuk membahas pasal-pasal tindak pemilu itu sendiri”. Ujar anggota Bawaslu siak yang biasanya dipanggil iik ini.

Banyaknya pasal ketentuan tindak pidana pemilu ini yang perlu dijabarkan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, membuat diskusi demokrasi terkait unsur-unsur ketentuan tindak pidana Pemilihan Umum dilanjutkan untuk diskusi demokrasi berikutnya. Hal ini diminta langsung Ketua Bawaslu Siak Moh Royani agar pasal – pasal ketentuan tindak pidana pemilu ini dapat dituntaskan sehingga persiapan dalam menghadapi kasus-kasus pidana pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Siak sudah matang dan maksimal.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA