Coffee Morning, Bawaslu Siak Minta Media Bersinergi dalam Pengawasan Pilkada
|
SIAK – Sebagai salah satu upaya dalam sharing informasi dan menambah sinergitas Bawaslu dengan Media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak gelar acara coffee morning dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Siak, Jumat (4/10/24) bertempat di Andesku Cafe, Siak Sri Indrapura.
Hadir ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, koordinator divisi (kordiv) SDM, organisasi dan Diklat Harlen Manurung, kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Ikhsan Parulian Harahap, dan kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Andi Susilawan.
Di dalam pertemuan tersebut, banyak informasi yang disampaikan terkait pengawasan pilkada dan masukan di antara kedua belah pihak.
“Sebelum ini kami banyak masukkan dari wartawan, maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat forum diskusi, membahas dinamika dan hal kampanye di Kabupaten Siak,” kata Zulfadli.
Fadli panggilan akrabnya mengatakan, perlu diketahui bersama pelaksanaan kampanye tahun 2020 dan 2024 ada perbedaan.
“Maka dari itu, Bawaslu mengundang kawan-kawan (wartawan), untuk menyamakan persepsi antara media dan bawaslu terkait perbedaan ini,” terangnya.
Fadli mengakui, informasi dari bawaslu tidak semuanya sampai ke masyarakat. Untuk itu, pihaknya membutuhkan media untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat umum, sehingga informasi bisa tersampaikan dengan baik.
“Dapat kami sampaikan, setelah sepekan berkampanye, mulai tanggal 25 hingga saat ini, kita belum menjumpai atau belum menerima laporan ada dugaan pelanggaran, oleh paslon-paslon pilkada 2024 ini,” kata Fadli.
Malahan, laporan yang diterima bawaslu, ada laporan dari salah satu paslon terkait sengketa proses pencalonan dan dugaan mal administrasi KPU, yang saat ini sedang ditangani.
“Untuk keterlibatan ASN juga kita belum mendapatkan atau menerima laporan,” terangnya.
Pihak bawaslu kata Fadli, jauh-jauh hari sudah antisipasi, dan sudah bersurat kepada pemda Siak untuk menyampaikan ke jajaran, supaya ASN tidak ikut berpolitik praktis ke salah satu paslon, karena secara UU pilkada nomor 20 tentang ASN sudah diatur.
“Untuk pelanggaran keterlibatan ASN, berbeda dengan pemilu lalu. Waktu pemilu, kita laporkan dugaan pelanggaran ASN ke KASN. Sedangkan di pilkada ini kita laporkan ke BKN, pola pelanggaran juga berbeda. Di dalam pemilu, ASN tersebut boleh diminta hak jawab kalau ada pelanggaran, tetapi kalau pilkada, bawaslu hanya boleh mengumpulkan keterangan dan menyampaikan kepada BKN terhadap dugaan yang dilakukan ASN ini. BKN yang punya otoritas untuk memberikan klarifikasi kepada ASN tersebut,” ucap Fadli
Penulis dan Foto : Erni M
Editor : Suhartoyo