Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Data Pemilih telah dimulai, Bawaslu Siak maksimalkan Pengawasan

kordiv_P2H

Dok. Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Andi Susilawan

Siak - Saat ini KPU sedang melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Data pemilih yang dicoklit bersumber dari daftar pemilih Pemilu 2024 lalu dan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri. 


Coklit merupakan salah satu tahapan untuk menjaga hak konstitusi pemilih. Dimana Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung . Adapun tugas Pantarlih dalam PEncoklitan ini diantaranya ialah, Mencocokkan Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil, Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan menuturkan ‘’dengan Petugas Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih yang sesuai dengan prosedur, tentu menghasilkan pula data yang akurat, dan hak pilih warga negara Indonesia dapat terjaga’’. Ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya (28/06/2024).

Menurutnya, pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih ini merupakan tahapan yang sangat krusial, karena akan berdampak pada menentukan proses selanjutnya. Termasuk persiapan logistik, penyampaian surat pemberitahuan, maupun ketersediaan surat suara saat pemungutan suara saat pemilihan nanti.

Sebagai bentuk kesiapan dari Jajaran Bawaslu Siak, Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas ini sudah mengeluarkan instruksi kepada Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa untuk mengawal proses Coklit yang sudah mulai berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli mendatang ini

‘’Sahabat-sahabat Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa kita ingatkan agar dapat memaksimalkan pengawasan melekat terhadap tahapan ini secara professional, dan juga untuk tidak lupa untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Hal ini kita lakukan tentu untuk menjaga kualitas dan menjamin hak konstitusi pemilih’’. pungkasnya

‘’saya kira dengan keterbatasan SDM Pengawas di Desa/Kelurahan (PKD)  yang hanya ada 1 (satu) orang disetiap Desa, Sahabat-sahabat PKD dapat membuat langkah-langkah strategis dalam melakukan Pengawasan Coklit, tentunya juga Sahabat Panwascam agar dapat turun langsung mengawasi prosesnya’’. Tuturnya

Selain itu, Andi juga menjelaskan bahwa Bawaslu Siak dan jajaran Panwascam hingga PKD telah membuka posko aduan Kawal Hak Pilih, yang tentunya melibatkan pengawas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa juga. 

“Kalau ada warga yang terdaftar sebagai Pemilih tapi belum dicoklit,  atau menemukan dugaan pelanggaran dalam coklit, silahkan melaporkan Jajaran Pengawas terdekat di daerah masing-masing’’. Tutupnya mengakhiri

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo