Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada ditetapkan, Bawaslu Siak sampaikan catatan perbaikan

DPT

Doc. Anggota Bawaslu Siak, Andi Susilawan sampaikan tanggapan catatan perbaikan pada Pleno Penetapan Daftar Pemilih tetap, Aula KPU Siak (20/09/2024)

Siak- Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Siak, Aula KPU Siak, Jum'at 20/09/2024 pukul 14.30 wib.

Hadir 5 Komisioner KPU Siak, Forkopimda yang terdiri dari perwakilan dandim, Kejari, Kapolres, kalapas, kadisdukcapil, Kesbangpol, serta Tim Penghubung bakal Pasangan Calon.

Rapat pleno dibuka oleh ketua KPU Siak Said Darma Setiawan, dan membacakan tata tertib Pleno.

Dari pihak Bawaslu Siak hadir Anggota Bawaslu Siak, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Humas atau biasa disingkat P2H, Andi Susilawan beserta tim Divisi P2H.

Pembacaan rekapitulasi dimulai dari kecamatan siak, sungai apit, minas, tualang, sungai mandau, dayun, kerinci kanan, Bungaraya, koto gasib, Kandis, lubuk dalam, Sabak Auh, mempura, dan pusako.

Satu persatu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan berita acara hasil pleno di tingkat Kecamatan. Setelah dibacakan, Komisioner KPU Siak Moh Royani membacakan hasil perbaikan data yang dilakukan KPU Siak.

Menanggapi adanya perubahan data ini, dalam forum rapat pleno, Andi mengatakan bahwasanya pada prinsipnya Bawaslu Siak dapat memaklumi adanya perubahan data tersebut.

"Terjadinya perubahan data ini, berkemungkinan data semua Kecamatan ini bergeser, kita dapat memaklumi ini, karena ini merupakan bagian dari progresifitas yang sangat baik". Ujarnya

"Karena memang Kita memahami bahwa data ini ada yang perlu disempurnakan terus menerus. Supaya data-data tersebut akurat". Tambahnya lagi

Dalam kesempatan ini, Andi mengatakan bahwa Bawaslu Siak melalui jajaran Panwas dibawahnya dalam menjalankan tugas kepengawasan menemukan beberapa Data Pemilih yang dianggap perlu untuk diselesaikan.

"Barangkali kita nanti ada menemukan beberapa data yang perlu dieksekusi di beberapa kecamatan". Pungkasnya

Hingga pleno berakhir, setidaknya terdapat beberapa catatan yang disampaikan bawaslu siak yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Siak, salah satunya ialah  49 data pemilih yang dihapus dari data Pemilih karena statusnya telah meninggal dunia.
 

KPU Siak telah menetapkan DPT  Kabupaten Siak berjumlah 335.676 dengan rincian 171.379 pemilih laki-laki, dan 164.297 pemilih perempuan.

DPT2
Doc. Bawaslu Siak terima salinan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU Siak

Penulis dan foto : Erni M