Lompat ke isi utama

Berita

Dampak Covid-19, Bawaslu Kabupaten Siak Nonaktifkan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Siak - Dampak dari penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pasca penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menonaktifkan pengawas di level ad hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Penonaktifan sementara pengawas ad hoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Siak," kata Zulfadli Nugraha TP, SE, Selaku Kordiv. SDM, Organisasi dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, pada Kamis (02/04/2020).

Zulfadli menegaskan, kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam pilkada 2020 ini. Adapun jumlah yang di non aktifkan adalah sebanyak 42 orang Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, 14 Kepala Sekretariat dan 14 Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan 84 staf kesekretariatan serta 131 Panwaslu Kelurahan/Desa.

Disebutkan Zulfadli, jumlah seluruhnya 285 tenaga ad hoc di Bawaslu Kabupaten Siak mulai Kemarin (01/04/2020) dinonaktifkan sementara, hingga persoalan covid-19 ini terselesaikan dengan baik.

“Mulai 01 April 2020 kita nonaktifkan sementara dulu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Ini berarti masa kerja mereka ditunda,” ungkap Zulfadli.

Disampaikan Zulfadli, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas ad hoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara.

"Panwaslu Kecamatan akan diberikan honorarium atas output kerja pada bulan Maret Tahun 2020 ini. Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum Tanggal 15 Maret akan diberikan honorarium bulan Maret,” papar Zulfadli.

Lanjut Zulfadli, selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional tetap dibayarkan.

“Karena anggaran untuk penyelenggara ad hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan, dan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” ujar Zulfadli. (Sep, Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA