Dialog Interaktif Bersama RRI Pro 1 Pekanbaru, Andi Katakan Bawaslu Siak Selalu Hadir dalam Mengawal Pemutakhiran Data Pemilih
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan, memastikan Bawaslu Kabupaten Siak akan terus hadir dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Pro 1 Pekanbaru, Kamis (08/10/2026).
‘’Pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu selalu hadir dan tentunya bersinergi dalam rangka pengawasan memastikan pemutakhiran itu berjalan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan’’ ujarnya kepada RRI melalui sambungan telepon.
‘’Tentunya koridor-koridor yang ditempuh KPU harus sesuai dengan aturan dan Bawaslu dalam hal ini mengingatkan jika ada hal-hal yang mungkin tidak sesuai, atau kami menemukan data yang tidak semestinya, tentu kami Bawaslu memberikan saran/masukan kepada KPU agar hal tersebut , situasi tersebut dapat diambil Keputusan sesuai aturannya’’ tambahnya pula.
Dialog interaktif yang mengangkat topik “Menjaga Hak Konstitusional Melalui PDPB Valid dan Berintegritas” tersebut menjadi ruang untuk membahas pentingnya menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya melindungi hak konstitusional masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Andi mengatakan bahwa Bawaslu Siak dalam rangka pengawasan PDPB ini memiliki beberapa strategi pengawasan untuk memastikan agar data pemilih tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‘’kami di Bawaslu Siak sendiri dalam rangka pengawasan PDPB itu memiliki 4 (empat strategi pengawasan, yang pertama melakukan pencegahan yaitu kita membuat surat imbauan, koordinasi dengan KPU dan instansi terkait lainnya’’. ujarnya
‘’yang kedua pengawasan secara langsung. Misalnya pengawasan dalam proses coktas atau pencocokan terbatas yang dilakukan oleh rekan KPU’’. lanjutnya
Strategi yang ketiga dikatakan Andi yaitu dengan melakukan uji petik. Dijelaskannya, metode uji petik yang dilakukan Bawaslu ini ialah untuk memastikan daftar pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU sudah sesuai.
‘’dalam uji petik ini jika kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar, kami memberikan masukan dan saran perbaikan kepada KPU yang tentunya harus dibuktikan dengan dokumen yang menjadi persyaratan untuk perbaikannya’’. ucapnya
Kemudian strategi pengawasan yang keempat dikatakan Andi yaitu pengawasan partisipatif, yaitu dengan melibatkan para stakeholder atau masyakarat sipil untuk sama-sama mengawasi proses PDPB.
‘’Peran dari stakeholder atau masyakarat ini dibutuhkan sekali dalam mengawal proses PDPB yaitu dengan cara proaktif untuk melaporkan jika terdapat atau menemukan perubahan terhadap data pemilih’’. Ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional setiap warga negara. Data yang tidak akurat atau tidak mutakhir berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penyusunan daftar pemilih sehingga membutuhkan perhatian dari pemangku kepentingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
‘’Kami menegaskan bahwa PDPB bukan persoalan administrasi, tapi merupakan bagian penting untuk kita bagi warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, karena itu dibutuhkan keterbukaan, sinergi dan kooordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah, Stakeholder, dan juga Partai Politik. Karena data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi fondasi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas’’ ujar Andi sebagai kalimat penutupnya dalam dialog interaktif ini.
Penulis : Wahyudi
Editor : Erni