Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial

SIAK – Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang diadakan oleh Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI. Kemarin (18/06/2020). Dari Bawaslu Kabupaten Siak yang hadir dan mengikuti adalah Sriyanto selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin.

Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Siak Sriyanto ( dua dari kiri atas) Saat Mengikuti kegiatan Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial

Narasumber pada kegiatan ini antara lain :

  1. Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI
  2. Viryan Aziz selaku anggota KPU RI
  3. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota KPU RI
  4. Ruben Hatari Perwakilan dari Facebook Indonesia
  5. Dodi Ambardi Perwakilan dari Center for Digital Sociaty ( CfDS) Universitas Gadjah Mada.
  6. Titi Anggraini Perwakilan dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menggali permasalahan dan issue yang dibutuhkan dalam melengkapi Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial.

Viryan Aziz anggota KPU RI menyampaikan” Pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung tidak terlepas dari peran facebook dalam menangkal berita hoax”, ujarnya.

Senada dengan Viryan Aziz, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan bahwa Pandemi Covid-19 pada daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada berpengaruh pada penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye sehingga perlu dipersiapkan regulasinya.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Saat Menyampaikan Materi

Bawaslu juga mengambil bagian pada diskusi daring oleh CfDS. Dalam penyampaiannya Fritz menyampaikan :

“Apresiasi dari kegiatan CfDS sebagai terobosan untuk menjawab beberapa permasalahan pelaksanaan kampanye pada Pemilu / Pilkada serentak 2020.Selain itu disampaikan pula terkait masih dilematisnya pengawasan pada media sosial yang digunakan oleh pasangan calon maupun parpol pada tahapan kampanye dan tata cara penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye di media social”. ujar Fritz.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Titi Anggraini dari PERLUDEM menambahkan bahwa diskusi ini sangat bermanfaat mengingat sebagai kajian untuk penyempurnaan RUU Pemilu ke depan. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA