Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Coklit, Bawaslu Siak soroti potensi kerawanan pelanggaran Coklit

Kordiv p2h_Andi

Dok. Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan saat memberikan sambutan pada acara Rapat Evaluasi Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Tahapan Coklit Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Grand Royal Hotel (16/07/2024)

Siak - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Siak, Andi Susilawan, mengatakan Pencocokan dan Penelitian/Coklit merupakan tahapan yang sangat penting karena memastikan mereka yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar jadi pemilih sehingga memiliki hak pilih, begitu pula sebaliknya.

 

“masyarakat yang belum atau sudah tidak memenuhi syarat memilih, harus dipastikan dihapus dalam daftar pemilih. Dengan demikian, data pemilih menjadi valid. Data yang valid ini juga bisa mencegah kecurangan pada saat pemilihan misalnya penggelembungan suara atau pemilih fiktif”, terang Andi saat memberikan sambutan pada acara Rapat Evaluasi Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Tahapan Coklit Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (16/07/2024), Siak Sri Indrapura

 

Andi juga menyoroti sejumlah potensi kerawanan pelanggaran dalam tahapan coklit yang bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil Pilkada 2024 nantinya.

Kerawanan itu bebernya, seperti antara lain Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung door to door karena Pantarlih merasa sudah tahu lingkungan sekitar. Padahal coklit harus dilakukan secara langsung untuk memastikan kevalidan data.

 

Potensi kerawanan pelanggaran lain yang cukup krusial, tegasnya adalah apabila Pantarlih tidak menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, dan pindah domisili serta Pantarlih melimpahkan tanggung jawab pendataan kepada orang lain.

Dia menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan adhoc-nya agar menaati aturan dalam tahapan coklit. Selain itu, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik proses coklit serta patroli.

 

“Uji petik dilakukan berdasarkan data Pantarlih yang sudah dilakukan pencoklitan. Ini untuk memastikan mereka benar-benar terdata dan proses pendataannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo