Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konferensi Pers, Bawaslu Siak Sampaikan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Siak

rilis PP

Doc. Konferensi Pers Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Kabupaten Siak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Siak, (14/10/2024) Media Center Bawaslu Siak

Siak - Bawaslu Kabupaten Siak lakukan konferensi pers terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Siak selama pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pilkada yang telah dan sedang  berlangsung.

Dihadiri oleh berbagai macam insan pers, Ketua Bawaslu Zulfadli Nugraha mengatakan bahwa press release ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

‘’ini merupakan bentuk transparansi Bawaslu Siak agar Masyarakat tidak berasumsi bahwa setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Siak tidak ada updatenya dari Bawaslu Siak apakah laporan itu diterima, ditolak atau seperti apa’’. Ujarnya dihadapan awak media, Senin (14/10/2024) di Media Center Bawaslu Siak, Siak Sri Indrapura 

‘’kita akan sampaikan secara umum progres penanganan laporan dugaan pelanggaran, kemudian hal-hal yang menjadi penjelasan terperinci akan ditambahkan oleh sahabat saya dari divisi sengketa, pak Ikhsan dan pak andi dari sudut pandangan hukum’’. Tambahnya yang didampingi 2 (dua) Anggota Bawasu Siak Ikhsan Parulian Harahap dan Andi Susilawan.

Dalam pernyataannya, Zulfadli mengatakan bahwa pada masa kampanye ini Bawaslu Siak saat ini sedang dihadapkan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masing-masing tim Pasangan Calon

‘’Jadi Memang saat ini musim kampanye, bagi Bawaslu menjadi musim panen laporan. Masing masing LO saling melaporkan terkait dugaan-dugaan pelanggaran. Kenapa kami sebut dugaan. Karena belum terbukti itu menjadi pelanggaran’’. tandasnya

Dalam hal menyikapi dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Siak memastikan akan bersifat objektif. Dimana Bawaslu SIak tidak melihat siapa yang melaporkan atau siapa yang dilaporkan. Tetapi apa yang menjadi laporannya, dan Pelanggaran mana yang dilanggar dalam laporan tersebut.

‘’Bawaslu Siak harus bersikap adil kepada semua Peserta Pemilihan. Bawaslu berkewajiban memperlakukan adil dan setara kepada peserta Pemilihan, tidak ada perbedaan antara peserta nomor 01,02,03. Kami bisa pastikan bahwa Bawaslu Siak bersikap adil dan netral kepada semua Peserta Pemilihan’’. tegasnya

Selanjutnya, Bawaslu Sika membuka ruang diskusi dan memberikan kesempatan kepada awak media yang hadir untuk bertanya terkait hal-hal yang dirasa perlu untuk ditanyakan. 

‘’kita akan membuka ruang diskusi. Bapak ibu rekan-rekan media silahkan bertanya terkait hal-hal yang mungkin patut ditanyakan. Kalau bertanya hasil keputusan, proses dapat disampaikan secara umum, tapi kalau bertanya tentang analisa kajian tidak dapat kami jabarkan karena memang sifatnya informasi yang dikecualikan’’. Pungkasnya

Dalam press release ini, Bawaslu Siak melalui Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Ikhsan Parulian Harahap menginformasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Siak sejauh ini telah menerima sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan 1 permohonan sengketa yang masuk ke Bawaslu Siak. dengan rincian 5 laporan yang sudah diproses dan 3 laporan yang sedang diproses.  Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses masuk di awal tekait dengan permohonan sengketa atas keluarnya SK KPU Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Siak Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Andi Susilawan menambahkan terkait mekanisme dan prosedur yang dilakukan Bawaslu dalam memproses penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mulai dari proses penerimaan, kajian hingga penetapan terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran.

rilis PP2
Doc. Bawaslu Siak foto bersama dengan awak Media setelah konferensi pers

Penulis dan Foto : Erni M

Editor : Suhartoyo