Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konferensi Pers, Bawaslu Siak umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran ASN

konferensi pers

Doc. Konferensi Pers Putusan Dugaan Pelanggaran ASN (05/01/2024), Ruang Rapat Bawaslu Siak, Siak Sri Indrapura

Siak - Bawaslu Kabupaten Siak gelar konferensi pers di Ruang Rapat Bawaslu tentang putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Camat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau, Jumat sore kemarin (05/01/2024).

Pertemuan ini dihadiri Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha didampingi Anggota Bawaslu Siak, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi Ahmad Dardiri, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhamad Andi Susilawan, serta Kanit Polres Siak Ipda Fuad yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak

Dihadapan awak Media yang hadir Ahmad Dardiri mengatakan, Kasus bermula tanggal 16 Desember 2023, dimana terdapat berita dari media online terkait dugaan salah seorang Camat di Kabupaten Siak yang mengumpulkan perangkat Desa dan mengarahkan kepada salah satu caleg DPR RI. 

“Bawaslu menelusuri informasi tersebut dan telah melakukan penelusuran sejak dari tanggal 17 hingga 27 Desember 2023, terhadap temuan tersebut kami melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pula klarifikasi kepada saksi, terlapor dan para ahli mengenai dugaan tersebut,” kata Ahmad Dardiri. 

Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu dan rapat internal pleno, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan tidak ditemukan unsur pidana mengenai dugaan pelanggaran, tetapi terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN. 

 
“Yang bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Dan juga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka atau dikenai sanksi pada Undang-undang pasal 547 no.7 tahun 2013 karena yang dilarang dalam pasal tersebut adalah Pejabat Negara, sedangkan terlapor adalah Camat yang merupakan pejabat pemerintah”. Ucapnya 

“Atas temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023 untuk pelanggaran pidana dihentikan karena tidak memenuhi unsur tersebut. Namun meskipun tidak melanggar UU Pemilu, dapat kami sampaikan perkara tersebut melanggar UU ASN, dan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan tindak lanjut”. Tambahnya lagi

“Bawaslu akan memberikan temuan yang didapatkan kepada KASN dan akan memberikan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan jika diminta oleh KASN. Dan KASN yang memiliki kewenangan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN ini,” ungkapnya. 

Diakhir konferensi pers Zulfadli menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai Undang-Undang no. 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP no. 94 tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu khususnya di Kabupaten Siak berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo