Hadiri Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Siak Tegaskan telah Laksanakan Tugas sesuai Undang-Undang
|
Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 februari 2024. Ahmad Dardiri menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Siak telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Siak dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Majelis Panel Hakim 1.
Berdasarkan saksi ahli termohon, Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak semestinya dilakukan. I Gusti Putu Artha berpandangan bahwa PSU tidak ada satu TPS pun yang layak di-PSU-kan.
“Seluruh TPS dalam dalil pemohon incumben tidak ada satupun yang layak untuk dilakukan PSU,” ujarnya.
Dikatakan Putu, 829 TPS semua saksi paslon bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan. Termasuk di tingkat PPK. Berdasarkan kerangka regulasi yang mengaturnya, 68 TPS yang didalilkan untuk PSU telah dilakukan penilaian sesuai keahliannya.
“Semuanya terbantahkan. Tidak ada satu TPS pun yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan untuk layak dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," katanya lagi.
Putu juga menegaskan, pihak terkait (pasangan calon Dr Afni, Z - Syamsurizal) bukanlah berstatus petahana. Namun sebaliknya Pemohon yang berstatus petahana.
"Tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkesan salah alamat," kata Putu.
Dari 74 TPS di 14 kecamatan yang dimohonkan dalam Petitum, juga telah diceknya. Hasil penilaiannya tercatat 6 TPS dalam Petitum yang tak terurai dalilnya dalam Pokok Permohonan.
Dalil pemohon mengenai partisipasi pemilih yang rendah dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Menurut Putu tidaklah beralasan hukum karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal tentang PSU.
“Dalil mengenai surat suara tercoblos ganda di 39 TPS, pemohon menuduh Termohon yang melakukannya saat surat suara dimasukkan ke kotak suara, ini hanya asumsi tanpa bukti yang akurat," kata Putu.
Sebanyak 4.202 surat suara yang didalilkan sebagai surat suara rusak yang berasal dari kecurangan adalah penarikan kesimpulan yang keliru. Faktanya 4.202 itu adalah total keseluruhan suara tidak sah yang terjadi dengan berbagai varian suara tidak sah.
Pada Pilkada Siak 2024 menurut Putu, suara tidak sah tercatat 1,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada Siak 2020 sebanyak 1,62. Secara nasional untuk Pilpres 2024 suara tidak sah jauh lebih besar di angka 2,49 persen. Ahli yakin pola coblos ganda juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
"Harusnya KPU Siak diapresiasi karena meningkatkan kualitas pemilihan," tegas Putu.
Perihal dalil hilangnya hak suara pemilih di RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Pusat telah mengambil kebijakan secara nasional bahwa di RS tak dibentuk TPS khusus.
Para pemilih di Rumah sakit difasilitasi oleh KPU sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat, dan fasilitasi itu telah dilakukan dengan komunikasi beberapa kali.
"Faktanya 48 pemilih di RSUD menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum," tegas Putu.
Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumben) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara.
"Oleh karena itu tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU," tegas Putu.
selain itu bawaslu kabupaten siak telah merekomendasi pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KPU KAbupaten Siak. dan alhamdulillahnya semua rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Penulis : Khairuddin
Editor : Ikhsan P Harahap