Lompat ke isi utama

Berita

Hari terakhir Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Siak, Bawaslu Siak makin intensifkan pengawasan

pendaftaran calon

Doc. Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Kantor KPU Siak (29/08/2024)

Siak - Hari terakhir pengawasan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Siak Bawaslu Siak melalui tim fasilitasi Pengawasan Pencalonan memperketat pengawasan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Siak.

5 (lima) Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan  Anggota Bawaslu Siak hadir di Kantor KPU Siak dan lakukan pengawasan melekat untuk memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku  Kamis, (29/8/2024).

"Kita memastikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 serta perubahannya di Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tahun 2024” ujar Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli saat dimintai keterangan oleh tim humas.

Zulfadli menegaskan bahwa objek pengawasan Bawaslu adalah terpenuhinya dan kesesuaian dokumen syarat pencalonan.

“Objek pengawasan kita ialah keterpenuhan dan keabsahan terhadap dokumen syarat pencalonan yang diajukan Bapaslon baik dokumen yang diunggah di silon maupun dokumen dalam bentu fisik”. tambahnya

Sebagaimana diketahui, pendaftaran dihari terakhir diterima hingga pukul 23.59 wib. Dari hasil pengawasan, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Diantaranya  yakni pasangan bakal calon Irving-Sugianto yang di usung oleh Partai PDI Perjuangan, dan PKB resmi mendaftarkan diri ke KPU Siak pada Pukul 10.00 wib. Kemudian, pukul 14.00 wib pasangan bakal calon Afni-Syamsurizal yang diusung dari Partai Golkar, Demokrat dan NasDem datang dan mendaftarkan diri.

Pengawasan melekat dilakukan Bawaslu  Siak terhadap kelengkapan dan kesesuain dokumen persyaratan Bapaslon yang diunggah melalui Silon dengan dokumen fisik yang diserahkan. Setelah melalui beberapa rangkaian, Dokumen persyaratan kedua Bapaslon dinyatakan lengkap dan diterbitkan Berita Acara Pendaftaran serta Tanda Terima dan Surat pengantar pemeriksaan kesehatan diberikan kepada kedua Bapaslon. 

paslon
Doc. Pengawasan Kelengkapan dan Verifikasi Berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Siak

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan verifikasi berkas calon yang akan dilakukan oleh KPU Siak. Sperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bawaslu Siak akan berkomitmen untuk mengawal ketat setiap tahapan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tepat pukul 23.59,KPU Kabupaten Siak dengan disaksikan oleh Bawaslu Siak, resmi menutup penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Penulis : Erni M

Editor : Khairuddin