Lompat ke isi utama

Berita

Kasek Bawaslu Siak Gelar Rapat Internal Untuk Susun Renstra

SIAK - Sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar segera menyusun rencana strategis (renstra) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan surat keputusan ketua Bawaslu RI nomor 0097.A/PR.00.02/K1/03/2021 tentang tata cara penyusunan Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak, Rizki Kurniawan, S.Sos., menggelar rapat bersama jajaran dan staf sekretariat terkait penyusunan rencana strategis (renstra) Bawaslu Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Rizki langsung membentuk tim penyusunan renstra menjadi 4 tim yang terdiri dari tim Bab 1, Bab 2, Bab 3, dan Bab 4. Ia meminta kepada masing-masing staf yang bertugas di masing-masing divisi agar berkoordinasi dengan Koordinator divisi untuk memberikan masukan terkait penyusunan Renstra sesuai dengan divisi yang dipimpin.

“Renstra yang disusun ini belum bersifat final dan akan dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Riau dan pasti akan ada revisi kembali. Untuk itu saya harap penyusunan renstra ini bisa selesai sesuai deadline dari Bawaslu Provinsi Riau yaitu pada tanggal 26 mei 2021. “jelas Rizki.

Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota adalan perencanaan yang disusun untuk kinerja Bawaslu periode 5 tahun. Ini memuat tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan program kegiatan Bawaslu. Renstra juga sebagai instrument untuk mencapai visi dan misi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA