Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Ketat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Siak Pastikan tidak ada suara yang bergeser

pleno kab. siak

Doc. Bawaslu Siak saat memberikan tanggapan terhadap D Hasil Kecamatan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

Siak- Bawaslu Siak pastikan akan mengawal dan Awasi ketat proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Hal ini terbukti sejak hari pertama mulai pembukaan
hingga pleno yang telah memasuki hari ke-empat, 5 (lima) Pimpinan Bawaslu Siak kompak hadir mengawasi proses Pleno yang diselenggarakan di Gedung LAM, Siak Sri Indrapura mulai tanggal 28 februari 2024 s.d selesai.

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri mengatakan Bawaslu Siak memastikan agar tidak terjadinya pergeseran suara yang bukan haknya

"Dari pembukaan kami sudah hadir, sampai selesai pleno ini nanti kami akan terus  Awasi". Ucapnya

"Bawaslu Siak akan kawal ketat proses ini, jangan sampai hasil suara rakyat ini hilang ataupun bergeser dari yang seharusnya memperoleh suara". Ucapnya pada Jum'at (01/02/2024)

Untuk membuktikan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini menjelaskan bahwa Bawaslu Siak telah melakukan kroscek dan validasi data untuk singkronisasi antara C hasil dan D hasil yang diterima.

"Setelah selesai pleno di tingkat Kecamatan, kita bersama jajaran Sahabat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak langsung gelar kroscek ulang dan validasi data C Hasil dan D Hasil. Dari sinilah kita menemukan di beberapa Kecamatan adanya pergeseran suara yang tidak seharusnya miliknya". Pungkasnya

"Di Pleno tingkat Kabupaten inilah, kita berikan tanggapan dan saran perbaikan, agar kesalahan-kesalahan ini langsung diperbaiki, disaksikan langsung oleh saksi yang hadir ataupun publik yang melihat melalui kanal Youtube". Jelasnya lagi

Dardiri berharap Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Siak ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kondusif,  dan dapat selesai dengan baik tanpa ada membawa masalah pada Pleno di tingkat Provinsi nantinya.

Penulis : Erni M

Editor : Yogi A