Lompat ke isi utama

Berita

Kepada detik.com, Bawaslu Sebut Sipol Tak Bisa Deteksi Data NIK Ganda Dan Tindak Lanjut Bawaslu Terkait Pencatutan Nama Yang Terdaftar Dalam Keanggotaan Parpol

Bawaslu Siak - melansir seputar berita bawaslu melalui detikcom, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut bahwa sistem informasi partai politik (sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda. Diketahui, sipol merupakan sistem KPU yang digunakan oleh partai politik untuk memasukkan data sebagai persyaratan peserta pemilu.

"Sipol tidak mendeteksi kegandaan (data)," Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Bagja lantas mengambil contoh kasus seseorang yang terdaftar di lima partai politik. Dia mengatakan hal itu tidak bisa terdeteksi di sistem sipol.

"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi. Ya nggak tau (penyebabnya), coba tanya KPU kan yang buat sistem KPU," ucapnya.

"Karena di kami itu, kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan nggak boleh kemudian melototin layar itu," sambung Bagja.

Terkait pencatutan nama terdaftar dalam keanggotaan parpol, Bawaslu mengatakan hal itu masih dalam pemeriksaan. Menurut Bagja, pencatutan itu termasuk dalam pelanggaran administrasi namun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pidana umum.

"Bisa pidana umum cuma bukan kerjaan Bawaslu, itu polisi. Bukan (akan) lapor, diteruskan ke polisi nanti ke pidana. Kenapa? Karena kan yang kami sekarang tuju adalah perbaikan (data). Perbaikan itu yang utama," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu mengungkap 275 anggotanya dicatut menjadi kader partai politik. Bawaslu mengingatkan bahwa tindakan pencatutan tersebut bisa dikenai pidana.

"Namun apakah masuk ke ruang tindak pidana umum? Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum," ucap Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Nantinya, Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Bagja mengungkap hal seperti ini memang sudah sering terjadi dalam kontestasi pemilu.

"Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," ucap Bagja.

Seiras dengan pemberitaan diatas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak dalam tahapan tahapan pendaftaran dan verifikasi admistrasi (vermin) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 juga turut menunjukkan terdapat beberapa kendala dalam penggunaan akun Sipol yang dapat diakses Bawaslu salah satunya yakni kendala keterbatasan akses pengawasan di Sipol viewer.
Sehingga Kendala tersebut berdampak terhadap proses pengawasan pelaksanaan vermin, hasil pencermatan yang dilakukan internal Bawaslu Kabupaten Siak menjadi tidak maksimal. Namun demikian, dengan segala keterbatasan dan kendala yang dialami, proses pengawasan vermin tetap harus terus berlanjut hingga hari terakhir.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Siak juga telah membuka Posko Aduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota Parpol, yang kemudian masyarakat bisa menyampaikan aduan kepada Bawaslu Kabupaten Siak terkait kendala Sipol dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Siak yang beralamatkan di Jl. Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan Sei. Betung No. 15 Kel.Kp.Rempak Kec. Siak

Tag
BERITA