Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Desa se-Kabupaten Siak Berikrar untuk jaga Netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Upaya Bawaslu Siak Cegah Pelanggaran Pemilihan

ttd deklarasi

Doc. Kepala Desa lakukan Penandatanganan Naskah Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2024

SIAK – Kepala Desa/Penghulu/Lurah di 7 (tujuh) Kecamatan berikrar untuk menjaga Netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Siak pada (senin, 09/09/2024) dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak yang mengambil tema tentang Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Grand Royal Hotel, Siak Sri Indrapura. 

5 (lima) poin kalimat ikrar yang diucapkan serentak oleh Kepala Desa pada diantaranya yakni yang pertama, Tidak membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian kedua, Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang ketiga, Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen Masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu selanjutnya yang ke empat, Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya dan terkakhir Menolak praktik politik uang

Ketua Bawaslu Siak . Zulfadli menerangkan bahwa tujuan Bawaslu Siak menggelar kegiatan dan deklarasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran pemerintah desa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan melibatkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Siak serta menjelaskan kehadiran Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak.  

 “ini Langkah Pencegahan kita untuk meminimalisir pelanggaran terjadi khususnya netralitas Kepala Desa, dan Bawaslu Kabupaten Siak yang pertama mengadakan ini. Selain itu, kita ingin menjelaskan kepada seluruh Kepala Desa akan kehadiran Sentra Gakkumdu dalam menangani kasus tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Siak’. ucapnya

Untuk memaksimalkan pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Siak membagi menjadi 2 (dua) zona, yakni zona pertama terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Dayun, Bungaraya, Sabak Auh, Pusako, dan Sungai Apit yang diselenggarakan hari ini. Dan zona 2 (dua) untuk Kecamatan Tualang, Sungai Mandau, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, Kandis, Minas yang diadakan besok harinya di Kecamatan Tualang.

dalam sambutannya Zulfadli mengingatkan kepada seluruh penghulu agar lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap kegiatan yang dianggap dapat menjerat hukum pidana pilkada. 

“Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman penghulu dan lurah agar lebih berhati-hati. Sebab, saat ini kami sudah menerima beberapa laporan, jangan sampai nanti ada penghulu yang terjerat tentang pidana pilkada,” ujarnya

Turut hadir dalam acara ini, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. 

Senada yang disampaikan Ketua Bawaslu Siak, Amir juga mengingatkan kepada seluruh penghulu dan lurah yang hadir agar patuh dengan Undang-undang Pilkada.

“Patuhi undang-undang, apa yang dilarang hindari. Jangan sampai demi kesuksesan orang lain, kita yang menderita,” kata Amiruddin.

Sementara itu Ahmad Dardiri selaku kepala divisi penganan pelanggaran data dan informasi menceritakan, bahwa ada beberapa kasus yang pernah dia tangani di Siak beberapa tahun silam. Ia berharap, hal itu tidak terulang lagi.

“Dulu saya pernah menangani kasus ASN yang tidak netral. Selain itu, ada juga temuan penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di Siak,” kata Dardiri.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak tentang Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menghadirkan Narasumber dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak.

deklarasi
Doc. Pembacaan Deklarasi Netralitas Kepala Desa
foto bersama deklarasi
Doc. Foto bersama Bawaslu Riau, Bawaslu Siak, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kepala Desa

Penulis dan Foto : Erni M