Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Siak Serahkan SK Staf PPNPNS secara simbolis

SIAK - Setelah melewati serangkaian tahapan evaluasi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak pada akhir tahun 2021 lalu, hari ini Senin (24/01/22) seluruh staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat dengan PPNPNS Bawaslu Kabupaten Siak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali sebagai Staf Teknis dan Staf Pendukung di lingkungan Bawaslu Kabupaten Siak tertanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Siak Rizki Kurniawan kepada seluruh staf PPNPNS di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak. Kasek menegaskan kepada seluruh staf yang telah menerima SK agar bisa bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab dengan tetap mentaati seluruh ketentuan yang sudah ditetakan bawaslu serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Rizki berharap kepada seluruh staf agar menunjukkan kinerja yang lebih baik dan loyalitas dalam bekerja, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap lembaga Bawaslu. Hal - hal yang disampaikan saat evaluasi kepada seluruh staf hendaknya menjadi salah indikator agar mampu melakukan perubahan yang lebih baik. Dan Alhamdulillah, untuk Tahun 2022 tidak ada pengurangan staf PPNPNS yang bekerja di Bawaslu Siak yaitu sebanyak 18 orang staf.

Lebih lanjut Kasek Bawaslu Kabupaten Siak menyampaikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2022. SPK ini agar bisa dipahami dan disepakati oleh dua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. SPK ini nantinya sebagai dasar kerja kita kedepan dan yang harus dipatuhi oleh seluruh staf”. Ujarnya

Kontrak kinerja tersebut ditandatangani diatas materai oleh seluruh staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Siak. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA