Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Riau Pantau Langsung Proses Pendaftaran Paslon Di Kabupaten Siak

SIAK – Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan lakukan monitoring ke Kabupaten Siak, guna memastikan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala darah agar berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan di Kantor KPU Kabupaten Siak, pada hari Jum’at (4/9/2020),

Rusidi yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau ini turun langsung memantau proses pendaftaran 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Pasangan Drs. H. Alfedri, M.Si dan H. Husni Merza, BBA., MM diusung PAN, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKB. merupakan pendaftar yang pertama mendaftar pada pukul 10.15 WIB.

Pendaftar kedua, pasangan Said Arif Fadilah dan Sujarwo diusung Partai Golkar, PDIP, dan Gerinda mendaftar pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian pada pukul 15.30 WIB, pasangan Sayed Abubakar Assegaf dan Reni Nurita diusung oleh Partai Demokrat dan PKS mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Siak.

Rusidi mengatakan, dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, semua bakal pasangan calon telah mematuhi protokol kesehatan pada saat pendaftaran, serta semua berkas pendaftaran bakal pasangan calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten dinyatakan lengkap.

“Setelah proses pendaftaran ini, bakal pasangan calon akan menjalani serangkai pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan, saya minta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi proses pemeriksaan kesehatan tersebut,” jelas Rusidi.

Tag
BERITA