Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi : Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ikhsan konsolidasi

Doc. Anggota Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap saat melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama Ketua, Sekretaris dan staf KPU Siak di Pojok Ngopi Kantor KPU Kabupaten Siak, (30/01/2026)

Ikhsan Parulian Harahap selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Siak berdiskusi bersama Ketua, Sekretaris dan staf KPU Siak di Pojok Ngopi Kantor KPU Kabupaten Siak. diskusi santai yang ditambah dengan canda tawa membahas tentang putusan mk beberapa waktu lalu tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Diskusi ini digelar sebagai respon penyelenggara pemilu ditingkat bawah yang akan menjalankan segala aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu ditingkat pusat  terhadap terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Peserta pada diskusi ini secara umum menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan pemisahan pemilu. Menurut mereka, pemisahan jadwal antara pemilu tingkat nasional dan lokal dapat membawa sejumlah manfaat strategis bagi demokrasi Indonesia. Salah satunya adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi isu-isu lokal untuk muncul dan menjadi perhatian utama dalam kontestasi politik. Selain itu, pemisahan dinilai dapat mempermudah pemilih dalam mengenali calon-calon yang bertarung di masing-masing tingkatan, sehingga meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kelembagaan partai politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan jadwal pemilu yang terpisah, partai politik memiliki ruang untuk melakukan konsolidasi lebih dalam serta membangun kaderisasi yang lebih terstruktur dan kontekstual dengan kebutuhan lokal.

Pada akhir diskusi, peserta bersepakat mengambil tiga poin penting dari putusan MK tersebut :

  1. Yang pertama, Proses pemilu lebih sederhana, Selama beberapa kali pemilu serentak sebelumnya, baik pemilih maupun petugas menghadapi tantangan besar. Lima surat suara dengan pilihan yang berbeda membuat waktu pencoblosan menjadi lama dan rumit. Menurut MK, pemisahan pemilu akan membuat proses lebih efisien. Pemilih dapat lebih fokus memberikan suara tanpa tekanan waktu, sementara penyelenggara dapat bekerja lebih tertib dan terukur.

  2. Kemudian yang kedua, Kualitas demokrasi akan meningkat, Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kinerja pejabat nasional terlebih dahulu sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah. Hal ini juga mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon. Pemilihan kandidat tidak lagi semata-mata berdasarkan popularitas, tetapi juga kualitas, rekam jejak, dan integritas.

  3. Yang ketiga, beban penyelenggara berkurang, Dalam beberapa pemilu terakhir, beban kerja penyelenggara sangat berat karena harus mempersiapkan logistik dan mengelola lima jenis pemilihan sekaligus. Dengan sistem baru, tahapan pemilu dapat difokuskan secara bergiliran antara tingkat nasional dan daerah. Ini akan mengurangi risiko kelelahan, kesalahan teknis, dan meningkatkan akurasi data pemilih.

Selain itu, diskusi ini merupakan bagian dari tugas dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman tentang kepemiluan di masa masa non tahapan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan dan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 3/PM.05/K.RA/01/2026 perihal Pemberitahuan, bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Riau dapat melaksanakan tugas Konsolidasi demokrasi baik secara mandiri maupun bersam-sama dengan cara mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil baik perseorangan, kelompok maupun dengan pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing.

 

 

Penulis : Khairuddin 

Editor: Erni