Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Divisi PHL Moh. Royani hadiri Rapat evaluasi pengawasan dan pengisian alat kerja pengawas di kantor Panwaslu Kecamatan Bungaraya

SIAK - Salah satu hal wajib yang dilakukan oleh pengawas adalah pengisian form A setiap pengawasan tahapan pemilihan. Form A hasil pengawasan merupakan dokumen penting yang harus diisi setiap kali selesai melaksanakan tugas pengawasan. Form A pengawasan menjadi bukti otentik bahwa pengawas pemilu telah melakukan pengawasan, dan ada atau tidaknya temuan dugaan pelanggaran sangat ditentukan oleh form hasil pengawasan tersebut. Selain itu, form A pengawasan juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung ketika ada sidang perselisihan hasil pemilihan di MK nantinya.

Dalam mengawasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak pada tahun 2020, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Riau telah menyampaikan Alat Kerja Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Siak yang dan sudah kita lakukan Bimtek pengisian alat kerja bagi Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Siak 2 hari menjelang Coklit dilaksanakan tanggal 15 Juli 2020. Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Saat menghadiri rapat evaluasi pengawasan dan pengisian alat kerja pengawas kemarin (24/07) di sekretariat panwaslu kecamatan bungaraya.

Ini merupakan kecamatan ke 2 setelah Panwaslu Sungai Mandau yang mengadakan kegiatan seperti ini, kita berharap panwaslu kecamatan lain yg ada disiak melakukan hal seperti ini, evaluasi itu penting agar kedepan tindakan kita semakin baik, terutama terhadap pengisian alat kerja dan pelaporan. Tambah Royani panggilan akrabnya disaat memberi sambutan pada rapat tersebut.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Bungaraya serta kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan Bungaraya, ditambah dengan para PKD se-kecamatan Bungaraya. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA