Lewat Konsolidasi Demokrasi, Zulfadli Tegaskan Bawaslu Tidak Memiliki Kewenangan Mengawasi Tindakan Bupati Terpilih Setelah 6 Bulan Pasca Dilantik
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli lakukan Konsolidasi Demokrasi dengan diskusi singkat Bersama Pegawai Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak pada hari selasa, 20/01/2026. Konsolidasi Demokrasi ini berlangsung hangat sesaat setelah Zulfadli dan Pegawai Kemenag menunaikan ibadah Sholat Ashar berjama’ah di Musholla yang berada di Kantor Kemenag Siak.
Diskusi Demokrasi yang berlangsung kurang lebih 20 menit ini membahas isu kepentingan politik bagi kelompok tertentu pasca Pilkada 2024 dan bagaimana Tindakan dari Bawaslu terhadap isu tersebut yang disinyalir dapat berpotensi mengkontaminasi sisi demokrasi.
Kondisi daerah pasca pilkada rawan dengan konflik kepentingan, terutama pada penyusunan pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Terdapat indikasi pemilihan personal yang akan mengisi jabatan-jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak berdasarkan like and dislike kelompok tertentu.
Dalam hal ini pemilihan personal untuk mengisi pada tiap jabatan tersebut merupakan kebijakan Pemimpin Daerah dengan memperhatikan masukan dari Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terkait.
Menjawab dari isu tersebut Zulfadli mengatakan bahwa ‘’terhadap isu-isu tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak sendiri sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas tindakan dari Bupati terpilih, karena sudah melewati masa 6 (enam) bulan pasca pelantikan. Hal ini tentunya sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada’’. Ujarnya
Zulfadli menekankan setelah melewati masa 6 (enam) bulan pasca pelantikan, Pengawasan atas tindakan Bupati terpilih menjadi kewenangan penuh dari DPRD untu memastikan kebijakan-kebijakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak politis, dan demi kepentingan kinerja Pemerintah, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Penulis : Mega
Editor : Erni