Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Riau Gelar Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bersama Bawaslu Kab/Kota

SIAK – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu merupakan Badan Publik maka Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan pelayanan yang maksimal atas informasi publik yang berkaitan dengan Bawaslu. Pasalnya, keterbukaan informasi dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. ungkap Kordiv Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya. pada Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Senin (06/07/2020). yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson dan Kabag Hukum Bawaslu Riau Dona Donora.

Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi, Atasan PPID, Serta Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten Siak

Rapat Koordinasi ini juga turut diikuti Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi, Atasan PPID dan Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Rapat ini terselenggara atas respon Bawaslu Provinsi Riau terhadap Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota telah membentuk struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) yang terdiri dari tim pembina (Ketua Bawaslu Siak), tim pertimbangan (Anggota Bawaslu Siak), Atasan PPID (Koordinator Sekeretariat ), PPID, dan petugas layanan informasi. Tim KIP bertugas memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik, baik pelayanan permohonan informasi, tanggapan atas keberatan pemohon informasi, maupun penanganan sengketa informasi. Pungkas Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd.,MM.

Harapannya ” Dengan telah terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) dan adanya Standar Operasional System (SOP) yang sementara disusun ini dapat memberikan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA