Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Agenda Diskusi Kelompok Terpumpun, Para Pakar Beri Masukan ke Bawaslu Tentang Tantangan dan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

BAWASLU SIAK - Sebagaimana yang telah diamanahkan undang – undang Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Tentunya Bawaslu sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan pada Pemilu Serentak 2024, terutama dalam penegakan hukum pemilu.

dilansir dari laman bawaslu.go.id website Bawaslu RI yang membahas tentang Identifikasi Isu-Isu Krusial Tahapan dan Non Tahapan Pemilu dalam rangka Pemetaan Kebijakan Startegis Pemilu Serentak tahun 2024 dalam Agenda kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun, beberapa waktu lalu tepatnya pada (senin, 21/03/2022) di Mataram

dalam kegiatan tersebut Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim mengusulkan agar KPU dan Bawaslu melakukan komunikasi sejak dini dengan Komisi II DPR, untuk menyelaraskan perencanaan daftar otonomi baru (DOB) agar sesuai dengan desain daftar pemilih sesuai ketentuan undang-undang pemilu.

"Harus dijalin komunikasi antarpenyelenggara dengan Komisi II DPR agar perencanaan DOB selaras dengan desain dapil sesuai ketentuan UU Pemilu," ujar Abdul Gaffar.
Pasalnya, ungkap Gaffar, lahirnya DOB akan membawa konsekuensi pada pembentukan dapil Pemilu 2024. Semisal, potensi pelanggaran akan meningkat.

Sumber Foto : Dokumentasi Bawaslu RI

"Bila usulan DOB disetujui DPR, maka akan ada beberapa dampak serius," terangnya.
Maka dia berharap, komunikasi antarpenyelenggara pemilu dengan Komisi II dapat memberikan dampak positif, terutama kaitannya dengan pembentukan DOB.

Sementara Hurriyah dari Puskapol UI berpandangan, tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 ada pada rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebab, kata Hurriyah, seleksi penyelenggara pemilu menjadi salah satu instrumen dalam mendorong terwujudnya pemilu berintegritas.

"Karena lembaga penyelenggara pemilu merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur kepemimpinan negara secara jurdil," pungkasnya.

Dosen dan peneliti dari Universitas Udayana Kadek Devita Apriani menganggap perlunya pengawasan ketat Bawaslu, jika ada potensi pencatutan nama keanggotaan parpol itu terdata dalam keanggotaan parpolnya atau tidak saat verifikasi partai politik dilakukan oleh KPU.
"Ini penting karena KPU dapat mencoret nama yang dicatut berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu," ungkapnya

Sumber : bawaslu.go.id
Editor : erni

Tag
BERITA