Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penundaan Tahapan Pilkada Siak, Panwaslu Kecamatan Tetap Laksanakan Pengawasan

Siak-Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak melakukan pengawasan melekat penyerahan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Rabu (25/03/2020). Bedasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Nomor : 51/PL.01.2-Kpt/1408/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Pengawasan tersebut bedasarkan surat instruksi Bawaslu Siak Nomor : 084/K.RI-09/PM.00.02/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang instruksi pengawasan penyerahan SK PPS melalui PPK.

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kab/Kota yang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai pada tingkatan wilayah kerja masing - masing. Memperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020 diantaranya:

  1. KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis PPS, maka KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Salinan Surat Pengangkatan PPS kepada masing – masing Anggota PPS melalui PPK dan dapat melaksanakan pelantikan dan bimtek setelah masa darurat selesai;
  2. PPS yang sudah menerima Salinan Surat Pengangkatan PPS wajib menanda tangani Pakta Integritas dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK

Pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan berlokasi di masing-masing Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Siak. Saat pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas masing-masing pengawas wajib memperhatikan protokol kesehatan tentang penyebaran Virus Covid 19 dengan mulai mengatur jarak, menggunakan masker, dan penggunaan handsanitizer. sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat menular pada pertemuan yang melibatkan banyak orang. (Sep/Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA