Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Siak Awasi Coktas PDPB Triwulan III di Minas Barat

Bawaslu Kabupaten Siak Awasi KPU Siak  dalam pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Minas Kampung Minas Barat pada Rabu (9/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyasar sampel pemilih berstatus sebagai pemilih potensial yang tersebar di beberapa di Kampung Minas Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Siak untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui, sebelum turun langsung ke lapangan, jajaran KPU Kabupaten Siak terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menggali informasi terkait keberadaan pemilih yang menjadi sampel coktas. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi awal mengenai keberadaan dan kondisi pemilih, sehingga proses pencocokan dan penelitian dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan tepat sasaran. 

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Siak memantau proses coktas yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Siak. Pengawasan mencakup kesesuaian prosedur pelaksanaan, pencermatan terhadap data pemilih, serta memastikan adanya tindak lanjut berupa penyesuaian atau perbaikan apabila ditemukan data yang perlu diperbarui.

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), Andi Susilawan, mengatakan bahwa pengawasan terhadap coktas PDPB merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu dalam memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.

“Data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Karena itu, proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Siak akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan PDPB serta berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Siak akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan PDPB serta berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Sri Mulya Lestari