Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwas Kecamatan Siak

SIAK - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, Moh. Royani, S.IP, secara resmi telah melantik Rahmad Hidayat, S.Pd.I sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan Siak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020. Acara pelantikan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Siak, Rabu (01/07/2020). Merupakan proses pergantian antar waktu (PAW) mengantikan Roni Nanda, SE yang telah mengajukan surat mengundurkan diri.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak didampingi oleh Kordiv SDM dan Organisasi Zulfadli Nugraha TP, SE, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Suhartoyo, SE.

Dalam acara tersebut Bawaslu Siak juga mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Siak lainnya.

Pembacaan Surat Keputusan pelantikan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah janji dan penandatanganan fakta integritas.

Penandatanganan Fakta Integritas.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Siak menyampaikan, "Pada kesempatan ini kita bisa melaksanakan suatu kegiatan sakral yaitu pengambilan sumpah dan janji sebagai seorang pengawas pemilu kecamatan. Yang mana sumpah dan janji ini adalah suatu kegiatan menurut kami patut dilakukan, sebelum pengawas pemilihan melaksanakan tugas dan amanah, Itu artinya Panwascam yang baru, harus segera menyesuaikan dengan kerja-kerja pengawasan yang sedang berjalan," terang Royani.

Foto Bersama Seusai Pelantikan PAW Panwas Kecamatan Siak

Selain dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha TP, SE juga memberikan arahan seputar Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19, Menjaga Integritas, Kode Etik dan Pisikologis bagi seorang pengawas. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA