Lompat ke isi utama

Berita

Pemerintah, KPU dan Bawaslu Sepakati Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Di Tahun 2024

SIAK- Berdasarkan hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang dilaksanakan tanggal 24 Januari 2024 di Jakarta menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar di Tahun 2024.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walaikota akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri (M. Tito Karnavian), Komisi II DPR RI (H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung), Ketua KPU RI (Ilham Putra) dan Ketua Bawaslu RI (Abhan). berkenaan tentang penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Umum di Tahun 2024 akan segera ditetapkan kembali bersama oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA