Pemilihan zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Siak minta jajaran KPU Siak lakukan koordinasi dengan Panwascam
|
Siak - Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri meminta kepada pihak KPU terkait pemilihan zona pemasangan alat peraga kampanye atau biasa disingkat APK sebaiknya jajaran KPU di tingkat Kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pengawas di tingkat Kecamatan atau Panwascam serta melibatkan pihak kepolisian dan bhabinkamtibmas setempat.
Hal ini dikatakannya saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait Pemasangan APK dan Rapat Umum di Kantor KPU Siak pada 21/09/2024.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 September 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Artinya, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sudah diperbolehkan melakukan pemasangan alat peraga kampanye pada zona-zona yang telah ditentukan.
Keterangan dari KPU Siak bahwa metode penentuan lokasi Pemasangan APK ini, dilakukan dari atas ke bawah, artinya dirumuskan dulu pada tingkat Kabupaten, kemudian di sinkronisasi di wilayah Masing-masing kecamatan. Hal ini dilakukan dikarenakan Peraturan KPU terkait Kampanye dan Juknis belum keluar saat pelaksanaan Rakor di KPU Siak.
sementara itu, tim penghubung dari bakal Pasangan Calon juga turut menyampaikan bahwa lokasi yang terindikasi seperti fasilitas pemerintah perlu untuk dipertimbangkan kembali apakah sudah sesuai aturan atau perlu dihapuskan ketika tidak sesuai dengan aturan.
KPU Siak berujar Rapat pembahasan lokasi Pemasangan APK akan dilaksanakan kembali setelah adanya Peraturan KPU Kampanye dan Juknis serta setelah PPK berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayah.
Penulis : Erni M
Editor : Yogi A