Lompat ke isi utama

Berita

Penandatangan Naskah Hibah (Addendum) Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada Lanjutan

SIAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani, S.IP melakukan penandatanganan naskah hibah (Adendum) dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, Hari ini, (09/08). Bertempat diruang Rapat Kantor Bupati Siak, .

Selain Bawaslu, penandatanganan adendum ini juga dilakukan oleh KPU Siak dan Polres Siak bersama Bupati Siak. Penyelenggara pemilihan tidak hanya memiliki SDM serta tata kelola organisasi yang handal namun harus didukung pula dengan anggaran yang maksimal. hal ini guna menunjang kinerja Bawaslu Siak dalam melaksanakan tugas.

Penandatanganan Adendum tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020 perubahan dari Permendagri 54 tahun 2019 bahwa ada perubahan perihal proses pencairan dana hibah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak, Sekertaris KPU Siak, Pj. Sekda Kabupaten Siak, serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA