Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Siak, Seluruh Kecamatan Telah Memenuhi Kuota Pelamar

Siak - Berakhirnya masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Sabtu (22/2) kemarin, pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa disetiap kecamatan di Kabupaten Siak telah memenuhi atau mencapai kouta pelamar. Panwaslu kecamatan pun dipastikan tidak melakukan perpanjangan pendaftaran yang akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.


Penerimaan Pendaftaran Calon PKD

“Berdasarkan data yang telah kami kumpulkan dari sahabat-sahabat panitia rekrutmen PKD di 14 (empat belas) Panwaslu Kecamatan, seluruh kecamatan memenuhi kuota pelamar calon PKD pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020,” sebut Kiki Irana Dewi, salah seorang Staf Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu kabupaten Siak, Ahad (23/2).


Supervisi dan Monitoring Penerimaan PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pusako

Dikatakan Kiki Irana Dewi yang ditugaskan untuk memantau perkembangan rekrutmen PKD di setiap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak, bahwa seluruh pelamar PKD yang mendaftarkan diri disetiap Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah menyelesaikan tahapan wawancara seiring berakhirnya masa pendaftaran calon PKD pada Sabtu (22/2) lalu, baik Kelurahan atau Desa-desa yang sudah memenuhi kuota.


Supervisi dan Monitoring Penerimaan PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tualang

Berikut rekapitulasi keterpenuhan kuota pendaftaran calon PKD se-Kabupaten Siak:

  1. Kecamatan Bungaraya sebanyak 10 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 30 Orang (memenuhi kuota).
  2. Kecamatan Dayun sebanyak 11 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 32 Orang (memenuhi kuota).
  3. Kecamatan Kandis sebanyak 11 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 31 Orang (memenuhi kuota).
  4. Kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 12 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 29 Orang (memenuhi kuota).
  5. Kecamatan Koto Gasib sebanyak 11 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 31 Orang (memenuhi kuota).
  6. Kecamatan Lubuk Dalam sebanyak 7 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 18 Orang (memenuhi kuota).
  7. Kecamatan Mempura sebanyak 8 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 19 Orang (memenuhi kuota).
  8. Kecamatan Minas sebanyak 5 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 18 Orang (memenuhi kuota).
  9. Kecamatan Pusako sebanyak 7 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 17 Orang (memenuhi kuota).
  10. Kecamatan Sabak Auh sebanyak 8 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 Orang (memenuhi kuota).
  11. Kecamatan Siak sebanyak 8 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 23 Orang (memenuhi kuota).
  12. Kecamatan Sungai Apit sebanyak 15 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 42 Orang (memenuhi kuota).
  13. Kecamatan Sungai Mandau sebanyak 9 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 23 Orang (memenuhi kuota).
  14. Kecamatan Tualang sebanyak 9 Kelurahan/Desa dengan jumlah pendaftar sebanyak 50 Orang (memenuhi kuota).
    (humas_bawaslusiak)

Total keseluruhan pendaftar calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Siak berjumlah 387 Pendaftar.


Supervisi dan Monitoring Penerimaan PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mempura

(humas_bawaslusiak)

Tag
BERITA