Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang, Harlen minta Panwascam lebih gencar sosialisasi rekrutmen
|
Siak - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 Oktober 2024. Hal ini diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing di Wilayah kerjanya dan sudah diumumkan di desa dalam surat resminya.
Seperti diketahui, pendaftaran PTPS telah dibuka pada 12 September lalu dan ditutup pada 28 September 2024.
terhadap hasil penerimaan hinggan 28 september, 11 (sebelas) Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran hingga 10 Oktober 2024 media sosial dan surat yang ditempel dikantor desa se- Kabupaten Siak, diantaranya ialah Siak, Sungai Apit, Bungaraya, Sabak Auh, Pusako, Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Mempura, Kandis, dan Minas.
Dari 14 Kecamatan yang ada di kabupaten siak hanya 3 kecamatan yang tidak perpanjangan waktu pendaftaran PTPS yakni, kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Tualang dan Kecamatan Sungai Mandau. Penyebab adanya perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya ialah Adanya pendaftar yang usianya belum mencukupi dan Kurangnya peminat menjadi pengawas Tempat pemungutan suara.
menyikapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat meminta kepada Panwascam yang melakukan perpanjangan untuk lebib menggencarkan sosialisasi rekrutmen ini baik di media sosial lembaga maupun media sosial pribadi.
''kami minta 11 Panwascam ini untuk maksimalkan dalam mensosialisasikan terkait adanya rekrutmen calon anggota Pengawas TPS ini, sehingga nanti kita dapat menghasilkan partisipasi masyarakat yang besar untuk bisa bergabung menjadi anggota Pengawas TPS, selain diumumkan di media sosial lembaga, jangan sungkan untuk membagikan ke media sosial pribadi''. ujarnya saat ditemui tim humas di ruang kerjanya (02/10/2024)
adapun Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dan proses Seleksinya ialah sebagai berikut :
1. Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi:
- Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)
2. Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
3. Ikuti tahap pemeriksaan berkas;
4. Jalani wawancara
5. Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara
6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat
7. Penetapan PTPS terpilih
8. Pengumuman PTPS terpilih
9. Pelantikan PTPS terpilih
Penulis : Kiki
Editor : Erni