Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman KPU Siak : Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020

SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak buka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Hari pertama pendaftaran tanggal 4 dan 5 September, pembukaan pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 6 September pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Siak, Jalan Agraria No. 6 Kompleks Perkantoran Pemda Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Syarat pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 104/PL.02.2-Kpt/1408/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 101/PL.02.2-Kpt/1408/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, adalah :

  • Syarat Pencalonan dengan perhitungan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu terakhir x 20% (dua puluh persen) yaitu 40 kursi x 20% = 8 kursi.
  • Syarat Pencalonan dengan jumlah kursi dan jumlah suara sah hasil Pemilu terakhir x 25% (dua puluh lima persen) yaitu 222.942 x 25% = 55.736 ( Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) suara sah.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Siak hasil Pemilu 2019.

Pendaftaran wajib dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak serta Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;

Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

Saat pendaftaran diharuskan membawa dan menyerahkan Dokumen Asli serta Salinan Syarat Calon dan Syarat Pencalonan dibuat dalam rangkap 2 (dua), dilengkapi dengan softcopy dokumen berformat pdf dan softcopy foto pasangan calon berformat jpg dengan maksimal kapasitas file masing-masing 10 Mb.

Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon berpedoman pada Pasal 4 s/d 7 dan Pasal 42 s/d Pasal 45A dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, membawa daftar nama tim kampanye dan tim penghubung pasangan calon tingkat kabupaten, kecamatan sesuai (Model BC.1-KWK) sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai pasal 6 PKPU 4 Tahun 2017, dan membawa fotocopy rekening dana kampanye sebanyak 4 (empat) lembar yang dibuka atas nama pasangan calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh partai politik atau gabungan partai politik dan salah satu calon dari pasangan calon sesuai pasal 13 PKPU Nomor 5 Tahun 2017;

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dapat menghubungi Help Desk KPU Kabupaten Siak melalui nomor handphone 082294562446 a.n Agus Haryanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Siak.

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020 dengan memperhatikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19)

Masyarakat Kabupaten Siak dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada masa pendaftaran dengan ketentuan bahwa dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan melampirkan fotocopy KTP-E.

Tag
BERITA