Lompat ke isi utama

Berita

Perkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Sentra Gakkumdu Dalam Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

Siak Sri Indrapura - sentra penegakan hukum terpadu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, dalam Pasal 486 butir (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Untuk itulah, dalam rangka memperkenalkan Sentra Gakkumdu pada perhelatan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 Kabupaten Siak sebagai salah satu langkah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Siak mengadakan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dalam Tindak Pidana Pemilu tahun 2024, kemarin (Kamis, 17/11/2022) di Grand Mempura Hotel, Kec Mempura, Siak Sri Indrapura.

Selaras dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh Royani yang menegaskan kehadiran sentra gakkumdu dalam menangani tindak Pemilu pada Pemilu tahun 2024.

"Keluarga besar gakkumdu pada hari ini hadir untuk memberikan pencerahan khususnya kepada Penghulu, Tokoh Masyarakat, Media Massa, LSM. Jauh-jauh hari bawaslu mengundang Bapak/Ibu sekalian, kami berkeinginan betul Bapak/Ibu bergandengan tangan. Jangan sampai ada 1 Penghulu di Kab Siak yang tersandung kasus tindak pidana Pemilu". Ungkapnya

Lebih lanjut Moh Royani menegaskan keseriusan Sentragakkumdu dalam menangani kasus Pidana Pemilu

"Perlu Bapak/ibu ketahui, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, tidak pernah main-main dalam menegakkan keadilan pemilu". tandasnya.

"Sebelum memutuskan harus terang betul alat bukti, saksi, petunjuk, dan sebagainya". Tambahnya

Sembari membuka acara secara resmi, Moh.Royani berharap peserta yang terundang agar Manfaat dari kegiatan ini diteruskan kepada masyarakat luas seluruh kabupaten Siak.

"Agar kegiatan ini tidak sia-sia tapi benar-benar bermanfaat sehingga masyarakat kita menjadi pemilih yang cerdas, mendapatkan pemimpin yang baik. Sehingga negara kita khususnya kabupaten siak menjadi daerah yang baldatun toyyiban warobbun ghofur". Tutupnya

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri Selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kejaksaan Negeri Siak, Fitrian Welfandi, dan dari Kepolisian Siak Bripka Sukarya Mardani, menjadi Narasumber pada kegiatan kali ini yang sekaligus tergabung di Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA