Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sentra Gakumdu Siak Lakukan Koordinasi Ke Bawaslu Provinsi Terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023

Bawaslu Siak, Pekanbaru - Tim Sentra Gakkumdu Siak (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) lakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Riau terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegekan Hukum Terpadu pada hari Jum'at, (26/05/2023).

Kegiatan ini dihadiri dan diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Kabbag Penanganan Pelanggaran dan staf Bawaslu Peovinsi Riau. Nanang Wartono, SH selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin memyambut baik dan mengapresiasi upaya penguatan ini. Dalam Petemuan tersebut turut hadir dalam kegiatan ini dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Kab. Siak dan Bawaslu Kab. Kuansing.

Pada pembukaan acara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono,SH menyampaikan bahwa "Penanganan pelanggaran merupakan tugas Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilu". Isu strategis yang dihadapi dalam tahapan bakal calon legislatif anggota DPRD khususnya di wilayah Siak menjadi tantangan Sentra Gakkumdu sendiri.

Peserta dari berbagai unsur yg tergabung dari Sentra Gakkumdu tersebut menyampaikan permasalahan dalam tahapan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD terkait SILON (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). Dimana, adanya potensi dugaan pelanggaran yang akan terjadi dalam tahapan ini. Diantaranya, yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab. Siak Moh. Royani dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Siak Ahmad Dardiri yang menyampaikan terkait surat pengunduran diri bakal calon Anggota DPRD yang dahulunya menjabat sebagai Kepala Desa ataupun perangkat desa. Hal ini dapat menjadi potensi adanya dugaan pelanggaran nantinya.

Kemudian, Koordinator Divisi P2HP Sriyanto menambahkan terkait evaluasi Sentra Gakkumdu. Sriyanto menyatakan bahwa adanya sosialisasi Sentra Gakkumdu kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal apa itu Sentra Gakkumdu serta menambah pengetahuan tentang hukum pemilu.

Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut akan ditindak lanjuti melalui kegiatan - kegiatan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Bawaslu Kab/Kota masing- masing. kegiatan dimaksd dalam upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pidana pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

Konsultasi dan Koordinasi ini ditutup dengan penyampaian dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang mengharapkan diperoleh penyamaan persepsi terhadap pola penanganan tindak pidana umum.

Penulis : Indri A
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA