Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pembentukan Sentragakkumdu, Pimpinan Bawaslu Siak Audiensi Ke Kajari Siak

SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak lakukan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Senin 01 Agustus 2022 Pada kesempatan itu, Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak serta didampingi staf Sekretariat Bawaslu Siak yang membidangi Penanganan Pelanggaran, bertemu langsung dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Saldi, S.H Kedatangan Bawaslu Kabupaten Siak dalam rangka Audiensi dan menjalin silahturahmi dengan pihak Kejaksaan dan juga melakukan koordinasi dalam rangka persiapan dalam tugas-tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergi antar lembaga yang masuk dalam Sentra Gakkumdu.

Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu dari tindak pidana lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang terjadinya Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Pengawas Pemilu. Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk Sehingga kalau bicara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka harapan itu ada di Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Keputusan selanjutnya berada di pundak 3 (tiga) Intansi Penegak Hukum yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan

“kami kejaksaan sangat mendukung penuh perihal pembentukan sentra gakkumdu dalam hal ini Bawaslu menjadi garda terdepan, sedangkan untuk Kejaksaan merupakan estafet kedua jadi aparat penegak hukum tidak bisa langsung masuk, disini peran bawaslu harus dimaksimalkan” ujar Saldi.

Perlunya adanya penguatan dan persamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu, karena permasalahan yang sering ditemui masih adanya ego sektoral dari masing-masing unsur penegak hukum sehingga menjadi perdebatan kontraproduktif yang akan berdampak pada kasus yang sedang ditangani serta permasalahan yang juga sering terjadi kurangnya koordinasi antar intansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“maksud dan tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk bersama-sama melakukan pola penanganan tindak pidana pemilu yang berprinsip berdasarkan kebenaran, cepat, sederhana, dan tidak memihak”. Ujar Moh. Royani Kordiv. Penanagan Pelanggaran Ahmad Dardiri, S.E.,M.Si berharap kedepannya lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu dapat saling bersinergi dalam menghadapi tantangan pelaksana Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.

Penulis : Yogi
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA